Beyond the Scientific Way

Fahmi Amhar Official Blog

Archive for July, 2013

BULAN PERUBAHAN – Ramadhan Hari-22: UBAH TRADISI

Wednesday, July 31st, 2013

fahmi-amhar-ubah-tradisiSesungguhnya tidak ada orang maupun kaum, yang mengalami perubahan nasib tanpa mereka mengubah dulu tradisi yang mereka jalani.

Suatu aktivitas yang dijalankan rutin dalam periode tertentu, lama-lama akan membentuk kebiasaan (habbit).  Habbit ini bila kemudian diikuti orang banyak, akan membentuk sebuah tradisi.  Mereka yang telah memiliki tradisi seperti itu, akan membentuk alam bawah sadar bagi orang-orang baru, agar juga mengikuti habbit tersebut.

Yang menjadi persoalan adalah apakah tradisi itu sesuatu yang positif atau negatif?  Sesuatu yang ada dasar rasional atau ilmiahnya, atau tidak?

Banyak tradisi di sekitar kita yang tidak jelas manfaatnya.  Kita sebut saja, tradisi memakai jas di acara resmi.  Kalau itu dilakukan di negeri yang beriklim sejuk, mungkin positif.  Tetapi di negeri tropis seperti Indonesia, memakai jas sebenarnya tidak masuk akal.  Karena kegerahan, akhirnya acara resmi seperti itu harus dilakukan di ruangan berpendingin udara.  Tidak ramah lingkungan.  Sebuah tradisi yang salah akan diikuti oleh keputusan yang salah.

Kenapa bisa demikian, karena kita mengikuti tradisi para penjajah Belanda.  Sebelum zaman kolonial, pakaian adat nenek moyang kita relatif lebih sesuai dengan kondisi lingkungan.  Ini suatu bentuk kearifan lokal.  Meskipun ada juga kearifan lokal yang boleh jadi juga tidak rasional.  Meski demikian, tradisi yang tidak rasional itu tidak selalu negatif.  Ada juga yang dampaknya positif.  Tradisi berbau mistik di kalangan suku Badui Dalam di Banten misalnya, telah melestarikan hutan di sana, sekalipun alasannya tidak rasional. (more…)

BULAN PERUBAHAN – Ramadhan Hari-21: UBAH TRANSAKSI

Tuesday, July 30th, 2013

fahmi-amhar-ubah-transaksiSesungguhnya tidak ada orang maupun kaum, yang mengalami perubahan nasib tanpa mereka mengubah dulu transaksi-transaksi mereka.

Selama manusia tidak hidup sendirian, maka dia akan terus menerus melakukan transaksi.  Transaksi ini ada yang sangat sederhana seperti anak-anak saling menolong menyeberang jalan hingga sangat serius seperti ketika sebuah negara memberikan konsesi tambang migas kepada perusahaan asing untuk jangka waktu 30 tahun.

Transaksi adalah suatu bentuk peralihan hak.  Ada jual-beli, waris, hibah, tolong-menolong, pinjam-meminjam, sewa-menyewa, bekerja, bekerjasama, menikah, menjalin perdamaian dan sebagainya.  Transaksi dimaksudkan untuk saling menutupi kekurangan.  Seharusnya sifatnya win-win.

Namun dalam kenyataannya, kadang kala apa yang di awal diduga akan memberikan keuntungan bagi semua, ternyata tidaklah demikian.  Satu pihak mendapatkan keuntungan lebih besar, atau pihak lain justru lambat laun merasakan kerugian, atau bahkan semuanya rugi, karena yang diuntungkan justru pihak lain yang berada di luar mereka.  Kalau demikian, maka transaksi itu adalah win-lose, atau bahkan lose-lose.

Karena itu, kalau kondisi seseorang atau suatu kaum itu dalam keterpurukan, kemungkinan itu disebabkan oleh transaksi-transaksi mereka di masa lalu.  Mungkin karena ada hubungan kerja yang tidak adil.  Mungkin ada utang-piutang yang menjerat mereka dalam bunga-berbunga yang tidak akan berkesudahan.  Mungkin pula ada transaksi yang dulu sebenarnya sudah benar dan adil, tetapi kondisi eksternal (politik, ekonomi, sosial-budaya atau teknologi) yang telah berubah, sehingga memang sudah saatnya transaksi itu disesuaikan. (more…)

BULAN PERUBAHAN – Ramadhan Hari-20: UBAH FORMASI

Monday, July 29th, 2013

fahmi-amhar-ubah-formasiSesungguhnya tidak ada orang maupun kaum, yang mengalami perubahan nasib tanpa mereka mengubah dulu formasi barisan mereka.

Di dunia ini lebih banyak pekerjaan yang membutuhkan kebersamaan dari pekerjaan yang dapat dilakukan sendiri-sendiri.  Lebih banyak fardhu kifayah dari fardhu ain.  Sebagai contoh: kewajiban sholat lima waktu adalah fardhu ain, tetapi ada sedikitnya tujuh hal terkait sholat yang merupakan fardhu kifayah, yaitu:

– membuatkan jadwal sholat sehingga orang dimudahkan mengetahui kapan harus sholat.

– mengumandangkan adzan agar orang tahu waktu sholat telah tiba.

– menyediakan air untuk wudhu.

– menyediakan tempat yang suci untuk sholat.

– menyediakan pakaian yang suci dan menutup aurat.

– mencarikan arah kiblat.

– mencarikan imam yang bacaannya baik.

Kalau jama’ah sholatnya semakin banyak dan perlu ruang yang khusus (masjid), maka juga fardhu kifayah untuk:

– menyediakan bahan material bangunan masjid.

– mencarikan tukang atau insinyur akan yang membangun.

– mendirikan sekolah tukang atau sekolah insinyur yang akan kompeten membangun masjid.

– mencarikan dana pembangunan masjid.

– dst.

Di dalam sholat jama’ah, formasi sangat menentukan.  Oleh karena itu, imam dianjurkan untuk memerintahkan jama’ah agar meluruskan dan merapikan shaf.  Orang yang berdiri di belakang imam diharuskan orang yang cukup kapasitasnya untuk sewaktu-waktu mengingatkan imam kalau salah dalam bacaan atau rukun sholat.  Orang tersebut bahkan harus siap untuk menggantikan imam bila sewaktu-waktu dibutuhkan. (more…)