Beyond the Scientific Way

Fahmi Amhar Official Blog

Menata Pegawai Negeri Sipil Sesuai Syariat Islam

Wednesday, September 18th, 2013
ilustrasi gambar diambil dari bangimam-berbagi.blogspot.com

ilustrasi gambar diambil dari bangimam-berbagi.blogspot.com

oleh: Fahmi Amhar  

Belum lama ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Faisal Tamin mengatakan bahwa 60 persen dari pegawai negeri sipil (PNS) tidak produktif dan tak profesional. Banyak diantara mereka di kantor sekadar membaca koran, bahkan ada yang tidak masuk kerja setahun tanpa diketahui atasannya. Untuk mengatasi hal itu, menurutnya, perlu dilakukan penataan lembaga, struktur organisasi dan komposisi mengenai sumber daya manusia (SDM) secara baik dan proporsional. Saat ini jumlah PNS yang tersebar di seluruh Indonesia tercatat lima juta orang. Satu juta diantaranya ada di BUMN dan hanya 40 persen yang memiliki kecakapan kerja sesuai dengan bidang mereka masing-masing. Dalam penilaian Feisal Tamin, kebiasaan rangkap jabatan yang dilakukan PNS juga menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya profesionalisme kerja PNS.

Sayang MenPAN tidak memberi gambaran rinci tentang komposisi distribusi PNS saat ini. Karena sesungguhnya, PNS itu ada lima macam, dan apa yang disinggung MenPAN tersebut hanya salah satunya.
Kelima macam PNS itu adalah:

Pertama, tipe birokrat. Ini adalah para PNS yang memegang suatu jabatan struktural. Jumlah mereka sebenarnya tidak banyak, namun pengaruhnya signifikan. Tanda-tangan mereka ‘sakti’, karena semua pintu regulasi ada dalam genggamannya. Pada mereka jugalah sebenarnya stereotip “PNS koruptor” teralamatkan.

Kedua, tipe suporter. Ini adalah PNS yang bertugas mendukung tugas para birokrat. PNS ini ada yang bertugas sebagai sopir, juru ketik, tukang antar surat dan sebagainya, yang sebenarnya tidak begitu perlu tingkat keahlian tinggi, bahkan sebagian bisa digantikan dengan mesin, namun perannya dalam rantai birokrasi bisa menjadi penting. Mereka bisa saja memungut pungli agar suatu surat lebih cepat sampai ke meja pejabat. (more…)