Beyond the Scientific Way

Fahmi Amhar Official Blog

GAYUS’S LAW

Wednesday, January 19th, 2011

Axioma Gayus 1: Boleh menerima uang dari sumber manapun, asalkan tidak malu.

Axioma Gayus 2: Di Indonesia semua hal dapat dibeli dengan uang

Axioma Gayus 3: Kalau suatu ketika kejerat, gunakan aset hukum dan politik yang telah dibeli.

 

Postulat Gayus 1: Uang boleh diterima dari Wajib Pajak yang diurusi

 

Konklusi Gayus 1-1: Membantu WP adalah tindakan mulia.

Konklusi Gayus 1-2: Hadiah dari WP itu rizki, tak boleh ditolak.

Konklusi Gayus 1-3: Rizki wajib dizakatkan: ke atasan, polisi, jaksa, hakim, dll.

Konklusi Gayus 1-4: Jangan taruh asset di satu keranjang, ada yang di Singapur, Macau, dll

 

Postulat Gayus 2: Hukum dapat dibeli dengan uang

 

Konklusi Gayus 2-1: Polisi hanya menyidik bukti yang sepele saja.

Konklusi Gayus 2-2: Jaksa dapat menuntut dengan pasal yang ringan.

Konklusi Gayus 2-3: Hakim akan memvonis minimal.

Konklusi Gayus 2-4: Penjaga LP akan memberikan fasilitas dan kesempatan pesiar.

Konklusi Gayus 2-5: Kementerian Kumham akan membantu mendapatkan remisi.

 

Postulat Gayus 3: Politik dapat dibeli dengan uang

 

Konklusi Gayus 3-1: Pejabat akan mencoba pura-pura tidak tahu.

Konklusi Gayus 3-2: Bila ini bocor ke media, carikan berita pengalihan.

Konklusi Gayus 3-3: Bila tokoh agama menuntut janji, cari tokoh lain untuk menghadapi.

Konklusi Gayus 3-4: Bila ada pejabat jadi whistle blower, kriminalisasi sekalian juga.

Konklusi Gayus 3-5: Tawarkan diri jadi staf ahli Kapolri, Kejaksaan atau KPK.

Konklusi Gayus 3-6: Tawarkan diri jadi capres atau cawapres 2014.