Beyond the Scientific Way

Fahmi Amhar Official Blog

Archive for the ‘SosPol’ Category

Tanya Jawab Seputar Hizbut Tahrir (1)

Tuesday, August 24th, 2010

(sumber : www.1924.org ; Frequently Asked Question-About Hizb ut-Tahrir)

Apa itu Hizbut Tahrir?
Hizbut Tahrir adalah organisasi politik Islam global yang didirikan pada 1953 di bawah pimpinan pendirinya – seorang ulama, pemikir, politisi ulung, dan hakim Pengadilan Banding di al-Quds (Yerusalem), Taqiuddin an-Nabhani. Hizbut Tahrir beraktivitas di seluruh lapisan masyarakat di Dunia Islam mengajak kaum Muslim untuk melanjutkan kehidupan Islam di bawah naungan Negara Khilafah.

Hizbut Tahrir beraktivitas di seluruh dunia Islam untuk memperkuat komunitas Muslim yang hidup secara islami dalam pikiran dan perbuatannya, dengan terikat pada hukum-hukum Islam dan menciptakan identitas Islam yang kuat. Hizbut Tahrir juga beraktivitas bersama-sama komunitas Muslim di Barat untuk mengingatkan mereka agar menyambut seruan perjuangan mengembalikan Khilafah dan menyatukan kembali umat Islam secara global. Hizbut Tahrir juga berupaya menjelaskan citra Islam yang positif kepada masyarakat Barat dan terlibat dalam dialog dengan para pemikir, pembuat kebijakan dan akademisi Barat.

Mengapa Hizbut Tahrir menyebut dirinya sebagai “partai politik Islam”?

Berbeda dengan tradisi sekular, dalam Islam tidak ada dikotomi antara agama dan politik. Aktivitas yang Hizbut Tahrir lakukan adalah aktivitas politik, karena dengan aktivitas ini Hizbut Tahrir berupaya memelihara kemaslahatan umat sesuai dengan hukum-hukum dan solusi-solusi Islam; Islam memandang politik sebagai aktivitas memelihara kepentingan masyarakat dengan aturan dan solusi Islam.

Apa metodologi Hizbut Tahrir?

Hizbut Tahrir mengadopsi metodologi yang digunakan oleh Nabi Muhammad saw untuk mendirikan Negara Islam pertama di Madinah. Nabi Muhammad saw membatasi aktivitas penegakan Negara Islam pada ranah intelektual dan politik. Beliau saw mendirikan negara Islam tanpa menempuh jalan kekerasan. Beliau saw berjuang memobilisasi opini publik agar mendukung Islam dan berupaya mempengaruhi kelompok elit intelektual dan politik pada masanya. Meskipun mengalami beragam penyiksaan dan pemboikotan, Nabi Muhammad saw dan golongan Muslim perdana tidak pernah mengambil jalan kekerasan.
Kami mengadopsi perjuangan intelektual dan politik ini karena kami yakin ini merupakan jalan yang benar dan efektif untuk menegakkan kembali Khilafah Islam. Karena itu, Hizbut Tahrir secara proaktif menyebarkan pemikiran-pemikiran Islam, baik yang bersifat intelektual maupun politik, secara luas di masyarakat-masyarakat Muslim sembari menantang status quo yang ada.
Hizbut Tahrir menyuarakan Islam sebagai jalan hidup yang komprehensif yang mampu menangani seluruh urusan bermasyarakat dan bernegara. Hizbut Tahrir juga mengemukakan pandangan-pandangannya terhadap peristiwa-peristiwa politik dan menganalisisnya dari perspektif Islam.

Hizbut Tahrir menyebarkan pemikiran-pemikirannya melalui diskusi dengan masyarakat, lingkar studi, ceramah, seminar, pendistribusian leaflet, penerbitan buku dan majalah dan via Internet.

Metodologi Hizbut Tahrir dijelaskan secara rinci dalam buku The Methodology of Hizb ut-Tahrir for Change.

Di mana Hizbut Tahrir beraktivitas?

Hizbut Tahrir beraktivitas di Eropa, Asia Tengah, Timur Tengah, anak benua India, Australasia dan Amerika.

Apakah Hizbut Tahrir menganjurkan kekerasan dan apakah Hizbut Tahrir menjadi kepanjangan tangan para teroris?

Hizbut Tahrir berkeyakinan bahwa perubahan yang dicita-citakan harus dimulai dari pemikiran orang-orang dan kami yakin orang-orang atau masyarakat tidak dapat dipaksa untuk berubah dengan kekerasan dan teror. Konsekuensinya, Hizbut Tahrir tidak menganjurkan atau terlibat dalam kekerasan. Hizbut Tahrir sangat terikat terhadap hukum Islam dalam seluruh aspek perjuangannya. Hizbut Tahrir adalah entitas intelektual dan politik Islam yang berupaya mengubah pemikiran umat melalui diskusi dan debat intelek. Kami memandang bahwa hukum Islam melarang penggunaan kekerasan atau perjuangan bersenjata melawan rezim penguasa sebagai metoda untuk menegakkan kembali Negara Islam.

Banyak sekali artikel yang dipublikasi di beragam saluran media, termasuk di antaranya Reuters, Itar-Tass, Pravda, AFP, Al-Hayat, AP dan RFERL, yang dengan jelas menyatakan bahwa Hizbut Tahrir adalah organisasi nonkekerasan yang menolak perjuangan bersenjata atau kekerasan sebagai bagian dari metodologi partai.

Apakah Hizbut Tahrir kelompok ekstrimis?

Kelompok-kelompok ekstrimis mengeksploitasi rasa takut umat dan memberikan argumen-argumen mentah berdasarkan pemikiran yang lemah dan salah. Kami tidak bersembunyi di balik polemik dan slogan – kami yakin kekuatan pemikiran-pemikiran kami terlihat jelas dalam literatur kami. Para anggota kami telah berdiskusi dan berdebat dengan beberapa pemikir terbaik di dunia seperti Noam Chomsky, Daniel Bennett dan Flemming Larsen dari IMF, karena kami yakin satu-satunya cara untuk memajukan manusia ialah dengan terlibat dalam diskusi dan debat global. Kami yakin sekarang ini sudah saatnya menghapuskan label kuno ‘ekstrimis’ dan ‘moderat’ dan kami pun yakin bahwa setiap orang yang memiliki pandangan yang berbeda bisa terlibat dalam dialog yang rasional. Jika Anda ingin salah seorang anggota kami berpartisipasi dalam debat atau diskusi panel yang Anda selenggarakan, silahkan kontak kami.

Apakah Hizbut Tahrir memiliki hubungan dengan kelompok-kelompok lain?

Hizbut Tahrir tidak ada hubungan dengan gerakan, partai atau organisasi Islam atau non-islam, baik dari segi nama maupun aktivitasnya.

Mengapa Hizbut Tahrir dilarang di banyak negara?

Hizbut Tahrir berada pada garis terdepan dalam aktivitas politik di Dunia Islam. Hizbut Tahrir telah menantang dan menjadi perhatian para penguasa tiran di Dunia Islam. Rezim-rezim tiran itu merespon aktivitas Hizbut Tahrir dengan cara memenjarakan, menyiksa dan membunuhi para anggota kami. Meskipun tantangan kami terhadap rezim-rezim ini berada pada tataran intelektual dan politik, yakni dengan melakukan debat dan diskusi, rezim-rezim ini mengambil langkah melarang dan membungkam partai, karena mereka tidak punya pemikiran intelektualnya sendiri. Karena rezim-rezim ini tidak menoleransi setiap oposisi, maka partai-partai yang beroposisi lainnya juga dilarang. Meskipun ada pelarangan dan intimidasi terhadap anggota-anggotanya, pemikiran-pemikiran Hizbut Tahrir terus menyebar di masyarakat.

Siapa yang mendanai Hizbut Tahrir?

Organisasi ini didanai sepenuhnya oleh anggota-anggotanya dan kami tidak menerima segala bentuk bantuan dana dari pemerintahan manapun. Karena perjuangan Hizbut Tahrir terfokus pada penyebaran pemikiran, maka biaya operasinya sangat minim, karena pemikiran tidak perlu biaya.

Siapa dan di mana pemimpin Hizbut Tahrir?

Pemimpin global Hizbut Tahrir, Ata Abu Rushta, berada di dunia Islam. Beliau menulis sejumlah buku politik dan hukum Islam dan sebelumnya pernah menjadi juru bicara resmi partai. Selama menjadi juru bicara partai di Yordania beliau pernah ditahan selama beberapa tahun sebagai tahanan politik. Sejak memangku amanah sebagai pemimpin partai beliau pernah berbicara dalam konferensi di Yaman dan Pakistan. Beliau juga rutin berbicara di website resmi Kantor Media Hizbut Tahrir, www.hizb-ut-tahrir.info. Dengan adanya penganiayaan terhadap para anggota kami di Dunia Islam, kami tidak ingin membantu para penguasa tiran dengan menunjukkan keberadaan pemimpin partai.

Dapatkah saya mengikuti pertemuan Hizbut Tahrir?

Semua pertemuan kami dilakukan secara terbuka dan siapapun yang tertarik, tanpa melihat pandangan politik dan intelektual mereka, berhak untuk berperan serta. Setiap peserta kami berikan hak untuk berpartisipasi dalam mendiskusikan isi pertemuan, apapun sikap dan pandangan mereka terhadap Islam atau apapun materi pertemuan tersebut. Untuk mengetahui rincian pertemuan yang terdekat dengan Anda, silahkan hubungi kami.

Bagaimana caranya bergabung dengan Hizbut Tahrir?

Keanggotaan Hizbut Tahrir bersifat terbuka bagi seluruh Muslim, pria maupun wanita, tanpa memandang suku bangsa, ras dan aliran pemikiran, karena partai melihat mereka semua dari sudut pandang Islam. Seseorang dapat menjadi anggota partai setelah melakukan kajian dan perenungan mendalam tentang pemikiran-pemikiran dan pendapat-pendapat partai. Keanggotaan seseorang didasarkan pada kematangan individu dalam menguasai tsaqofah partai dan mengadopsi pemikiran dan pendapat partai.

Apakah wanita terlibat dalam Hizbut Tahrir?

Di Hizbut Tahrir wanita memainkan peran aktif dalam rangka mencapai tujuan partai. Mereka melakukan perjuangan intelektual dan politik termasuk menyeru para penguasa di Dunia Islam untuk bangkit dan berjuang melawan penindasan dan ketidakadilan. Banyak anggota wanita di Hizbut Tahrir yang dipenjara sebagai tahanan politik oleh sejumlah rezim di Dunia Islam. Sesuai dengan hukum Islam, aktivitas wanita terpisah dari aktivitas pria.

Mencoba Meramu APBN Syariah

Monday, April 12th, 2010

Dr. Fahmi Amhar

Bagaimana wajah APBN Indonesia kalau dibuat dengan paradigma syariah?  Dari sisi penerimaan apakah pajak akan terus menjadi pilar APBN?  Lalu dari sisi pengeluaran apakah pembayaran pokok dan cicilan hutang masih akan mendominasi di samping pos subsidi?

Untuk dapat menjawab persoalan ini ada tiga pendekatan yang harus dilakukan:

Pertama, yang dihitung dahulu adalah pengeluaran berdasarkan asumsi-asumsi kebutuhan dari yang menurut syariah paling vital dan urgen ke yang hanya bersifat pelengkap. Untuk menghitung pos pengeluaran digunakan rasio-rasio ideal berdasarkan data wilayah dan kependudukan, proyeksi siklus jangka panjang dan menengah, serta harga pasar rata-rata saat ini.  Dalam kitab Nizhamul Iqtishady fil Islam dari Imam Taqiyyudin an-Nabhani, dinyatakan bahwa pengeluaran Kas Negara (Baitul Maal) ditetapkan berdasarkan enam kaidah:

(1)   Harta yang menjadi kas tersendiri Baitul Maal, yaitu harta zakat.  Harta ini hanya dibelanjakan ke delapan ashnaf kalau memang kasnya terisi.  Bila di Baitul Maal harta zakat sudah habis, maka tidak ada seorangpun dari delapan ashnaf itu yang berhak mendapatkannya lagi, dan tidak akan dicarikan pinjaman untuk itu.

(2)   Pembelanjaan yang sifatnya wajib, yaitu manakala terjadi kekurangan (fakir miskin atau ibnu sabil) atau untuk melaksanakan jihad.  Ini bersifat pasti, bila tidak ada dan dikhawatirkan akan terjadi kerusakan maka negara dapat meminjam harta dan setelah itu dilunasi dan bila perlu dapat menarik pajak.

(3)   Pembelanjaan yang sifatnya kompensasi yakni bagi orang-orang yang telah memberikan jasa, misalnya gaji para tentara, pegawai negeri, hakim, guru dan sebagainya.  Ini juga bersifat pasti.

(4)   Pembelanjaan karena unsur keterpaksaan, semisal ada bencana alam atau serangan musuh.  Ini juga bersifat pasti.

(5)   Pembelanjaan untuk suatu kemaslahatan, bukan untuk kompensasi, namun sifatnya vital, karena bila tidak ada, umat akan mengalami kesulitan, seperti pembangunan infrastruktur.  Ini juga bersifat pasti.

(6)   Pembelanjaan untuk suatu kemaslahatan hanya saja bila tidak ada umat tidak sampai menderita, misalnya pembangunan fasilitas hiburan, atau adanya fasilitas umum sekunder ketika fasilitas yang lama masih memadai.

Adapun data dasar wilayah dan kependudukan yang digunakan antara lain:

Jumlah penduduk 230.000.000
Luas wilayah darat (Km2)    1.900.000
Luas wilayah laut (Km2)    5.800.000
Panjang garis batas (Km)         15.000
Jumlah satuan administrasi level Provinsi               33
Jumlah satuan administrasi level Kabupaten             480
Jumlah satuan administrasi level Kecamatan          6.000
Jumlah satuan administrasi level Desa/Kelurahan         70.000

 

Sedang untuk rasio-rasio kebutuhan digunakan asumsi-asumsi yang cukup ideal sebagai berikut:

Pos Santunan Fakir Miskin

asumsi prosentase penduduk miskin (fakir miskin) 50%
asumsi kebutuhan nutrisi per orang per hari (gram) 600
asumi harga pangan per-kg Rp 10.000

 

Pos Pendidikan

Jumlah siswa sekolah (usia 5-19 th) 60.000.000
rasio guru:siswa = 1: 20
rasio sekolah:siswa= 1: 300
asumsi rata-rata gaji guru per bulan Rp. 5.000.000
asumsi biaya operasional sekolah per bulan (ke-TU-an, cleaning, buku, dll) Rp 25.000.000
rasio lulusan SMA ke Pendidikan Tinggi = 1: 10
rasio dosen:mahasiswa = 1: 10
rasio perguruan tinggi : mahasiswa = 1: 1.000
asumsi biaya operasional perguruan tinggi per bulan (ke-TU-an, cleaning, buku, lab dll) Rp 250.000.000

 

Pos Kesehatan

Rasio dokter:penduduk = 1: 1.000
Rasio rumah sakit:penduduk = 1: 10.000
Rasio rumah sakit: desa = 1: 3,0
Asumsi gaji dokter per bulan Rp 7.500.000
Asumsi operasional tiap rumah sakit per bulan Rp 225.000.000

 

Pos Pertahanan & Keamanan

Rasio tentara dengan garis perbatasan 1 km = 25
Rasio polisi dengan jumlah penduduk = 1: 1.000
Rasio kapal penjaga perbatasan 1 kapal =  [km] 25
Rasio pesawat militer untuk menjaga area
1 pesawat = [km2]
40.000
Asumsi gaji tentara/polisi / bulan Rp 7.500.000
Asumsi operasional markas tentara / bulan
(hanya ada satu di tiap provinsi)
Rp 1.500.000.000
Asumsi operasional markas polisi / bulan
(ada di tiap kecamatan)
Rp 105.000.000

 

Pos Pemerintahan & Keadilan

Rasio aparat administrasi pemerintahan : penduduk yang dibutuhkan = 1: 1.000
Rasio aparat peradilan : penduduk = 1: 1.000
Asumsi rata-rata gaji aparat pemerintahan & peradilan Rp 7.500.000
Asumsi rata-rata operasional kantor pemerintahan & peradilan / bulan Rp 33.000.000

 

Pos Infrastruktur & Fasilitas Umum Vital

Siklus perbaikan menyeluruh transportasi setiap 10 tahun
Siklus perbaikan menyeluruh fasum lainnya 20 tahun
Infrastruktur data meliputi aktivitas riset, sensus, pemetaan, pembangunan jejaring ICT 20 tahun
Infrastruktur energi meliputi pembangunan instalasi migas, pipa, PLTGU, PLTN, dan jaringan listrik 20 tahun
Infrastuktur pangan meliputi pembangunan pabrik pupuk, irigasi, dan pengolahan pasca panen 20 tahun
Infrastruktur pertahanan meliputi kendaraan tempur angkatan darat, laut dan udara berikut alutsista 20 tahun

 

Pos Cadangan Bencana terhadap APBN                 5%

Pos Cadangan Maslahat non Vital                         2%

Dari semua pos ini kemudian dihitung besaran-besaran makro dan menghasilkan angka dalam Tabel APBN.

Kedua, pos penerimaan disusun berdasarkan pos-pos yang ditetapkan syariah.  Dalam kitab Al Amwal fi Daulah Khilafah  Abdul Qadim Zallum menyatakan bahwa pos pendapatan negara terdiri dari tiga bagian:

(1)   Bagian Fai dan Kharaj.  Penerimaan ini meliputi:

  1. Ghanimah, mencakup anfal, fa’i dan khumus, yakni pampasan perang.
  2. Kharaj, yakni pajak bumi yang dahulu dibebaskan kaum muslimin dengan jihad.  Besaran kharaj ini ditetapkan khalifah berdasarkan potensi hasil bumi tersebut.
  3. Sewa tanah-tanah milik negara.
  4. Jizyah, yakni pajak dari warga non muslim yang dewasa dan berada, karena mereka tak terkena kewajiban zakat, jihad maupun pajak bila ada.
  5. Fai, yakni pemasukan dari barang temuan, waris yang tak ada pewarisnya, harta sitaan dsb.
  6. Pajak yang hanya ditarik insidental dari warga muslim yang berada.

Seperti dapat dilihat bahwa pos penerimaan pada bagian ini sifatnya tidak menentu, dan idealnya tidak perlu ada.  Bila dakwah dapat berhasil dengan damai, maka tidak perlu perang sehingga tak ada ghanimah, dan tujuan perang itu sendiri memang tidak untuk mendapatkan ghanimah. Kemudian karena Indonesia secara umum masuk Islam tanpa penaklukan, maka penerimaan negara dari kharaj ini di Indonesia juga kurang relevan.  Tanah milik negara bila perlu dapat dibagikan ke warga yang kekurangan, tanpa sewa.  Jizyah akan hilang ketika warga non muslim masuk Islam, dan itu tidak boleh dihalang-halangi.  Barang temuan atau waris justru harus dicarikan siapa yang berhak.  Dan pajak hanya ditarik insidental kalau kas baitul maal terancam kosong padahal ada kebutuhan yang bersifat pasti

(2)   Bagian Kepemilikan Umum yaitu pengelolaan sumber daya alam yang hakekatnya milik umum:

  1. Seksi minyak dan gas
  2. Seksi listrik
  3. Seksi pertambangan
  4. Seksi laut, sungai, perairan dan mata air
  5. Seksi hutan dan padang rumput
  6. Seksi asset produktif yang dikuasai negara, misalnya yang berasal dari wakaf.

Kepemilikan umum harus dikembalikan kepada rakyat, baik berupa harta yang dibagikan langsung maupun berupa pelayanan negara yang dibiayai dari penjualannya baik di dalam negeri maupun ekspor.

(3)   Bagian Shadaqah, yang terdiri dari shadaqah wajib yaitu:

  1. Zakat harta dan perdagangan yang berupa uang (atau emas/perak)
  2. Zakat pertanian dan buah-buahan
  3. Zakat ternak

Bagian Shadaqah adalah bagian yang unik.  pertama karena volumenya penerimaannya menggambarkan tingkat kemakmuran masyarakat, sehingga kalau ekonomi lesu maka shadaqah juga berkurang; dan kedua, pengeluarannya hanya ke delapan ashnaf.

Untuk Indonesia, dari ketiga bagian ini, harta yang paling dapat diandalkan untuk APBN adalah kepemilikan umum, sehingga pada pos inilah dilakukan beberapa perhitungan dengan sejumlah asumsi, yang antara lain tergantung pada harga minyak dunia dan nilai tukar mata uang dunia.

Data yang ada saat ini:

Produksi minyak di Indonesia adalah sekitar 950.000 barrel per hari (bpd).  Bila asumsi harga minyak adalah US$ 65/barrel dan nilai tukar rupiah Rp. 9000/US$ maka nilai minyak ini hanya sekitar Rp. 202 Triliun.  Bila biaya produksi dan distribusi minyak ditaksir hanya berkisar 10% dari nilai tersebut, maka nett profitnya masih di atas Rp 182 Triliun.  Namun keuntungan ini hanya tercapai bila seluruh hasil minyak dijual dengan harga pasar (tanpa subsidi, yakni US$ 72/barrel) dan baru hasilnya yang dikembalikan ke umum melalui Baitul Maal.  Indonesia bahkan harus menjadi net-importer minyak, karena kebutuhan minyak per hari 1,2 juta barrel, akibat politik energi selama ini yang terlalu tertumpu pada minyak, termasuk lambatnya pembangunan jaringan kereta api berikut elektrifikasinya.

Produksi gas (LNG) adalah setara sekitar 5,6 juta barrel minyak per hari, namun harganya di pasar dunia hanya 25% harga minyak, jadi nilainya sekitar Rp 297 Triliun atau nett profitnya sekitar Rp 268 Triliun.

Produksi batubara adalah setara 2 juta barrel minyak per hari, dengan harga di pasar dunia sekitar 50% harga minyak, jadi nilainya sekitar Rp. 212 Triliun, atau nett profitnya sekitar Rp 191 Triliun.

Produksi listrik tidak signifikan kecuali bila dilakukan pembangkitan listrik dari energi terbarukan (air, angin, dan geothermal) atau nuklir.  Energi listrik seperti ini biasanya impas dikonsumsi sendiri.  Di Indonesia, karena tidak ada integrasi antara Pertamina, PGN, PT Batubara BukitAsam dan PLN, maka PLN rugi puluhan Triliun.

Produksi pertambangan terutama emas seperti Freeport atau Newmont hanya dapat ditaksir dari setoran pajak yang jumlahnya memang aduhai.  Bila kita percaya kebenaran nilai pajak Freeport yang Rp 6 Triliun setahun, dan ini baru 20% dari nettprofit, itu artinya nettprofitnya adalah Rp. 30 Triliun per tahun.  Ini masuk akal karena dari sumber lain didapat informasi bahwa produksi emas di Freeport adalah sekitar 200 Kg emas murni per hari. Secara kasar, bersama perusahan tambang mineral logam lainnya, yakni emas/Newmont juga timah, bauxit, besin juga kapur, pasir, dan lain-lain nett profit sektor pertambangan adalah minimal Rp. 50 Triliun per tahun.

Dengan demikian dari sektor pertambangan minyak, gas, batubara dan mineral logam didapat penerimaan sekitar Rp. 691 Triliun.  Pada saat ini, dengan pola konsesi dan transfer pricing (terutama untuk gas, batubara dan emas) maka penerimaan yang dilaporkan BUMN maupun swasta ke negara jauh lebih rendah dari ini.  Yang harus diingat adalah bahwa sektor pertambangan adalah tidak dapat diperbarui, meski teknologi dapat memperpanjang usianya, tapi suatu hari pasti akan habis juga.

Untuk produksi laut karena sifatnya terutama dilakukan secara bebas oleh nelayan swasta baik kecil maupun besar, tentu agak sulit untuk memasukkannya sebagai penerimaan negara.  Menurut Rokhmin Dahuri, nilai potensi lestari laut Indonesia baik hayati, non hayati, maupun wisata adalah sekitar US$ 82 Milyar atau Rp. 738 Triliun.  Bila ada BUMN kelautan yang ikut bermain di sini dengan ceruk 10%, maka ini sudah sekitar Rp. 73 Triliun.

Yang paling menarik adalah produksi hutan.  Luas hutan kita adalah 100 juta hektar, dan untuk mempertahankan agar lestari dengan siklus 20 tahun, maka setiap tahun hanya 5% tanamannya yang diambil.  Bila dalam 1 hektar hutan, hitungan minimalisnya ada 400 pohon, itu berarti setiap tahun hanya 20 pohon per hektar yang ditebang.  Kalau kayu pohon berusia 20 tahun itu nilai pasarnya Rp. 2 juta dan nett profitnya Rp. 1 juta, maka nilai ekonomis dari hutan kita adalah 100 juta hektar x 20 pohon per hektar x Rp 1 juta per pohon = Rp 2000 Triliun.  Fantastis.  Namun tentu saja ini tidak mudah didapat, karena saat ini lebih dari separo hutan kita telah rusak oleh illegal logging.  Harga kayu yang legalpun juga telah dimainkan dengan transfer pricing untuk menghemat pajak.  Tapi Rp. 1000 Triliun juga masih sangat besar.  Dan kalau kita kelola dengan baik, masih banyak hasil hutan lain yang bernilai ekonomis tinggi, misalnya untuk obat-obatan.

 

Ketiga, standar dari Dinar – namun juga natura.

Pada saat simulasi perhitungan APBN ini, angka yang dipakai adalah Rupiah.  Ini sekedar untuk memudahkan mendapatkan gambaran berapa nilai tersebut, juga untuk membandingkan dengan APBN Republik Indonesia saat ini.  Namun ke depan, kita harus mulai menggunakan standar emas yaitu Dinar, karena dengan itu APBN ini akan tak lekang oleh zaman, sementara APBN dalam Rupiah akan senantiasa terkoreksi oleh inflasi.  Pada bulan April 2010, kurs Dinar yang merupakan emas 22 karat seberat 4,25 gram adalah sekitar Rp. 1.500.000 per Dinar.

Selain itu, sebenarnya di APBN Syariah ada pendapatan dan harta milik negara yang diakuntasikan dengan natura, karena memang tak semua penerimaan atau pengeluaran harus berupa uang.  Misalnya, zakat juga tidak harus berupa uang, tetapi dapat juga tanaman atau ternak.  Demikian juga jizyah, bahkan dapat pula dibayarkan dengan pakaian.  Oleh sebab itu, angka-angka yang digambarkan di sini hanya untuk standardisasi nilai saja, yang memang sangat tepat bila menggunakan Dinar.

APBN Syariah juga tidak harus selalu dihabiskan pada tahun anggaran berjalan.  Karena itu kolom penerimaan tidak harus balance dengan kolom pengeluaran.  Boleh saja di suatu masa surplus dan di mana yang lain minus karena ada bencana, paceklik atau perang, sehingga negara perlu menunda sebagian pengeluaran atau meminjam atau menarik pajak.

Yang jelas, dengan anggaran 666 juta Dinar atau sekitar Rp. 999 Triliun (pada pos pengeluaran) sebenarnya sudah dapat tercukupi dengan hasil hutan yang lestari itu saja.  Bagian-bagian seperti fai & kharaj (termasuk di dalamnya kemungkinan pajak), juga shadaqah (yang terkait zakat) bahkan belum perlu diperhitungkan.

Distribusi dalam pengeluaran juga cukup bagus.  Pos yang terbesar adalah sektor pendidikan (termasuk dakwah), pengentasan kemiskinan dan infrastruktur.  Di dalam sektor infrastruktur ini sudah tertanam anggaran riset sains dan teknologi yang cukup besar yakni hampir 3.5% APBN.  Ini semua akan sangat cukup untuk menggerakkan ekonomi, sehingga bahkan setelah beberapa tahun, angka kemiskinan sudah sangat rendah sehingga pos pengentasan kemiskinan bisa tidak berarti.  Asumsi yang digunakan dengan angka ini adalah setiap orang miskin mendapat asupan 600 gram nutrisi perhari senilai Rp. 10.000/kg.  Ini artinya setiap orang miskin mendapat Rp. 180.000,- perbulan!  Bandingkan dengan BLT selama ini yang hanya Rp. 100.000 per KK per bulan.

APBN

Pos Penerimaan (dalam juta Dinar)

  Bagian Fai & Kharaj (tidak diperhitungkan)

0

  Bagian Kepemilikan Umum
–       Minyak

121,5

–       Gas

178,9

–       Batubara

127,5

–       Emas & Mineral Logam lainnya

33,5

–       BUMN Kelautan

48,9

–       Hasil hutan

666,0

  Bagian Shadaqah (tidak diperhitungkan)

0

JUMLAH PENERIMAAN

1176,3

 

Pos Pengeluaran (juta Dinar)

  Pengentasan Kemiskinan 50% penduduk

167,9

  Kompensasi
–       Layanan Hankam & Jihad

41,7

–       Layanan Pemerintahan dan Peradilan

30,8

–       Layanan Pendidikan dan Dakwah

180,0

–       Layanan Kesehatan

55,8

  Maslahat Vital (Infrastruktur & Fasum)

143,1

  Cadangan Kebencanaan & Perang

33,3

  Maslahat Lain-lain

13,2

JUMLAH PENGELUARAN

666

 

Analisis

Desain APBN ini memang sangat berbeda dengan APBN Indonesia saat ini.  APBN Indonesia saat ini memakai pendekatan sektoral dan institusional.  Dokumen rinci APBN hingga level satuan kerja adalah sebuah monster yang sangat tebal meliputi ratusan ribu halaman.  Walhasil, rasio-rasio anggaran terhadap target-target (output, outcome) pelayanan masyarakat kurang dapat diketahui dengan cepat, sementara peluang markup atau penganggaran ganda sangat besar.  Di sisi lain, prinsip Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan adalah, mereka yang tidak dapat menyerap anggarannya, akan dihukum dengan menurunkan anggaran tahun berikutnya.  Tidak dilakukan pembedaan antara yang anggarannya kurang terserap karena efisiensi, atau salah perencanaan, atau faktor external (gangguan alam, masalah sosial, kondisi ekonomi global, kendala aturan yang berlaku, dsb).

Pada hitungan APBN syariah ini, surplus di jumlah penerimaan dapat digunakan untuk melunasi seluruh hutang Indonesia secepatnya, untuk kemudian kita melesat menuju kesejahteraan dengan syariah.

Tentu saja, bila khilafah berdiri di negeri muslim yang berbeda kondisinya dengan Indonesia, maka APBN-nya bisa tampak sangat berbeda.  Kalau khilafah berdiri di Irak yang memiliki cadangan migas sangat besar dan merupakan tanah kharajiyah, maka bagian tersebut mesti diisi, sementara hasil hutan atau laut nyaris nol.  Sebaliknya bila khilafah berdiri di Bangladesh yang nyaris tidak punya sumberdaya alam baik migas ataupun hutan, maka bagian fai dan kharaj (terlebih pajak) dan bagian shadaqah mesti dielaborasi dengan intensif.

Wallahu a’lam bis shawab.

Penghasilan PNS Super Maxima

Monday, April 12th, 2010

Dr. Fahmi Amhar

Prof. Dr. Mahfud M. D., Ketua Mahkamah Konstitusi memiliki ide yang brilyan: para pejabat atau pegawai negeri sipil (PNS) di pos-pos tertentu – terutama yang menyangkut hukum atau keuangan, agar melaporkan kekayaannya, lalu kalau ternyata melebihi batas tertentu, diberi waktu dua bulan untuk menjelaskan dari mana sumber kekayaannya itu.  Kalau tidak bisa, maka berarti kekayaannya hasil korupsi, sehingga pantas dihukum seberat-beratnya, kalau perlu hukuman mati.

Masalahnya sekarang, berapa penghasilan super maxima dari PNS yang paling top markotop itu?

Penghasilan PNS yang legal memang bukan cuma dari gaji, namun juga dari berbagai tunjangan dan dari penghasilan lain yang sah.  Menurut Permenkeu no 01/PM.02/2009 tentang Standard Biaya Umum Tahun Anggaran 2010, ada beberapa penghasilan yang masuk akal, dan mungkin terjadi pada PNS yang memang memiliki kompetensi dan kapasitas tinggi.  Berikut ini adalah simulasi penghasilan PNS yang “super maxima”

Katakanlah ini seorang PNS golongan IV/d, dengan jabatan fungsional peneliti utama, yang juga karena kompetensi, kerajinan dan loyalitasnya kepada pimpinan, mendapat tugas penelitian (riset insentif), juga sering ke daerah untuk memberi pelatihan teknis atau menjadi narasumber di berbagai lokakarya atau seminar di satker lain, juga sering dikirim ke Luar Negeri untuk menjadi delegasi Indonesia pada berbagai event ilmiah internasional. Berapa kira-kira penghasilan maksimumnya dalam setahun?

(1)   Gaji pokok golongan IV/d masa kerja golongan 20 tahun = Rp. 1.738.800, ditambah tunjangan 1 istri (10%) dan 2  anak (@ 2%) = Rp. 23.775.840/tahun (Perpres 1/2006 ttg Penyesuaian Gaji Pokok PNS)

(2)   Sebagai peneliti utama, dia berhak mendapat tunjangan peneliti senilai Rp. 1.400.000 / per bulan atau Rp. 16.800.000/tahun.

(3)   Untuk tugas riset insentif,  dia mendapat tambahan maksimum Rp. 50.000/jam x 20 jam / minggu.  Dan karena setahun ada cuti dua minggu, maka dihitung 50 minggu, dan berarti Rp. 50 juta.  Setelah dipotong PPh (pasal 21) 15% maka tinggal Rp. 42,5 juta.

(4)   Tugas ke daerah 40 kali dalam setahun, dan setiap kali biasanya dihitung 3 hari.  Dan karena di lokasi sering dijamu penuh oleh tuan rumah, maka uang lumpsum dia sebesar Rp. 300.000/hari utuh, maka ini berarti tambahan penghasilan 300.000 x 3 x 40 = Rp. 36 juta.  Lumpsum ini bebas pajak!

(5)   Honor narasumber sendiri, dihitung 2 x 3 Orang-Jam, dan karena pakar honornya Rp. 1.150.000,-/OJ, jadi kalau setahun 40 kali jadi narasumber, maka kira-kira menghasilkan Rp. 276 juta, dan setelah dipotong PPh (Pasal 21) menjadi Rp. 234,6 juta.

(6)   Tugas ke Luar Negeri 10 kali dalam setahun, dan setiap kali biasanya dihitung 5 hari.  Karena di lokasi sering dijamu KBRI, maka lumpsum dia sebesar rata-rata US$ 300/hari hanya terpakai untuk sewa hotel, dan karena pandai memilih hotel murah via internet, savingnya rata-rata US$ 250/hari. Dengan kurs Rp. 9000/US$  maka saving setahun jadi Rp. 112,5 juta.  Dan ini bebas pajak!

Dari poin 1 sampai 6 saja, sudah didapatkan penghasilan dari APBN total sekitar Rp. 466.175.840,-  Semua penghasilan ini wajar dan legal, mematuhi semua aturan.  Untuk perjalanan misalnya, semuanya at cost, tidak perlu markup tiket atau memalsu bill hotel.

(7)   Kalau dia ada di institusi yang sudah remunerasi, dan asumsikan dia ada di pertengahan dengan tambahan tunjangan Rp. 25 juta / bulan, dan ini otomatis mencakup tunjangan peneliti dia, maka tambahannya adalah (25 – 1,4) x 12 = Rp. 283,2 juta, atau setelah dipotong pajak Rp. 240.720.000.

Dengan remunerasi ini, PNS super maxima ini dapat penghasilan dari APBN setahun Rp. 706.895.840,-

Dan ini belum semua.  Karena intelektualnya, dia dicari oleh berbagai PTS untuk mengajar.

(8)   Pada malam hari atau hari Sabtu/Minggu masih memberi kuliah S2 di Perguruan Tinggsi Swasta 2 kali seminggu, setiap kali 3 jam, dan setiap jam diberi honor Rp. 200.000,-, jadi = Rp. 1,2 juta  / minggu, selama 16 kali/semester atau setahun Rp. 38,4 juta, dipotong Pph (Pasal 21) menjadi Rp. 32.640.000,-

(9)   Sebagai dosen, dapat tambahan lagi karena membimbing tesis dan menguji.  Asumsikan mahasiswa yang dibimbing dan diuji adalah 20 orang tiap semester, untuk setiap bimbingan/pengujian dapat honor Rp 2 juta, maka setahun menjadi Rp. 80 juta, setelah potong pajak menjadi Rp. 68 juta

Kesimpulannya, penghasilannya hanya Rp. 807.535.840,-, setahun, tidak sampai Rp 1 Milyar !

Kalaulah untuk kebutuhan hidup dan sekolah anak-anak, yang kebetulan cerdas-cerdas (sehingga selalu di sekolah negeri yang baik dan dekat, tidak perlu kost atau ongkos), perlu Rp. 5 juta/bulan (60 juta/tahun), maka savingnya adalah sekitar Rp. 750 juta/tahun.

Jadi kalau ternyata kekayaannya setelah 10 tahun bekerja (dengan mengabaikan inflasi), lebih dari 7,5 Milyar, maka itu sudah sangat aneh.  Ini hanya mungkin kalau ada penjelasan lain. Misalnya:

–       Istri/suaminya juga bekerja sebagai eksekutif suatu BUMN atau perusahaan multinasional top, dengan salary Rp. 300 juta/bulan = Rp. 3,6 M / tahun (setelah PPh menjadi Rp. 3,06 M)

–       Menjadi super motivator / entertainer, dan setiap tampil dibayar US$ 10.000, 50 minggu setahun, ini = Rp 4,5 M/tahun (setelah PPh Rp. 3,825 M).

–       Memiliki buku bestseller, melebihi Laskar Pelangi, dicetak 1 juta exemplar setahun, dan mendapat royalti 10% dari harga toko yang Rp. 50.000,-, jadi tambahan penghasilan Rp. 5 M/tahun (setelah PPh menjadi Rp. 4.25 M)

–       Memiliki investasi bisnis yang sudah mapan (tak perlu ditungguin), misal toko beras on-line beromzet 3000 ton / bulan, dengan nett profit setelah pajak sekitar Rp. 300 juta/bulan atau = Rp. 3,60 M / tahun.  Kalau bisnis ini tumbuh 15% per tahun, maka di tahun ke-10 nett profitnya sudah 14.5 M per tahun.

–       Memiliki temuan teknologi yang dipatenkan atau software computer yang laris, terjual di seluruh dunia 1 juta copy dengan nett profit per copynya Rp. 1 juta, maka ini sudah Rp. 1 Triliun sendiri.

Jadi mudah sekali meminta dibuktikan, apakah kekayaan yang super maxima itu halal atau tidak.  Tinggal mau tidak kita menerapkan asas pembuktian terbalik? Khalifah Umar bin Khattab r.a. sudah menerapkan asas pembuktian terbalik kepada para pejabatnya 1400 tahun yang lalu!